2 TPS di Wonosobo Gelar PSU, Partisipasi Pemilih Turun, Cek Angkanya

2 TPS di Wonosobo Gelar PSU, Partisipasi Pemilih Turun, Cek Angkanya

PSU. Pelaksanaan PSU di TPS 019 Kelurahan Wonosobo Barat.-Mohammad Mukarom-Magelang Ekspres

Persoalannya, pada saat pemilihan terdapat seorang pemilih DPTb yang beralamatkan asal luar provinsi.

Menurut peraturannya, DPTb lintas provinsi mustinya hanya mendapatkan 1 hak surat suara.

Yakni, hanya untuk mencoblos Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres - Cawapres). Namun yang terjadi, orang tersebut justru diberi 5 surat suara lengkap oleh petugas.

BACA JUGA:RR Diperiksa di Kantor Bawaslu Wonosobo Selama 6 Jam, Berikut Pengakuannya

"Tidak ada unsur kecurangan, semuanya terjadi karena ada human error. Namanya petugas juga capek jadi hal-hal seperti itu jadi luput," ujar Ruliawan Nugroho.

Untuk TPS 019 Wonosobo Barat, terpantau ada 140 orang laksanakan PSU, dari total DPT dan DPTb sebanyak 214 orang.

Jumlahnya turun ketimbang masa pemilihan sebelumnya yaitu sekitar 180-an orang menggunakan hak pilihnya.

Sementara untuk TPS 009, Kelurahan Selomerto, dari total 212 DPT dan DPTb, hanya terdapat 143 pemilih ikut lakukan PSU.

Jumlah itu terpantau lebih sedikit dari yang pencoblosan sebelumnya. Yaitu, sebanyak 191 orang.

"Walau ada penurunan partisipasi tapi saya rasa masyarakat masih tinggi kos antusiasnya. Ya wajar saja karena banyak yang merantau dan sudah balik lagi ke luar kota sehingga tidak bisa ikut PSU," pungkas Ruliawan Nugroho.

BACA JUGA:Lawyer RR Tuding Kompilasi Lakukan Intrik, Kholiq Arif Beri Jawaban

Momentum PSU di dua tempat di Wonosobo, dihadiri juga oleh salah satu Komisioner KPU Provinsi setempat, Paulus Widiantoro.

Ia mengatakan, pemungutan suara remedial hari itu diselenggarakan berbarengan dengan TPS yang tersebar di daerah-daerah di Jawa Tengah.

"Ada 26 TPS melakukan PSU yang tersebar di 13 kabupaten/kota. Rata-rata kasusnya adalah DPTb yang diberi surat suara tidak sesuai dengan form yang ada. Seperti yang terjadi di Wonosobo," ungkapnya.

Kata Paulus, tak ada tenggat waktu untuk melaksanakan PSU jika dalam temuannya masih terdapat TPS yang tak sesuai dengan prosedur berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres