Pengacara Terdakwa Pidana Pemilu di Wonosobo, Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Pengacara Terdakwa Pidana Pemilu di Wonosobo, Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Suasana persidangan pidana pemilu terhadap terdakwa Riswahyu Raharjo di PN Kelas 1B Wonosobo-MOHAMMAD MUKAROM-MAGELANG EKSPRES

Dia dan Tim Penasehat Hukum menganalisa, kelembagaan Kompilasi sendiri didirikan tiba-tiba. Kesimpulan tersebut muncul karena Kompilasi tak memiliki tempat jelas untuk berkantor, dan tak memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Menurut dia, hasil analisis itu menunjukkan bahwa legal standing Kompilasi patut diragukan sebagai pelapor, dan ini bagian dari salah satu kejanggalan yang ditemukannya.

Lebih lagi, jika menurut Peraturan Bawaslu RI, ada tiga kategori pelapor yang dapat diperkenankan mengadukan dugaan tindak pidana pemilu.

"UU Nomor 7 tahun 2017, hanya ada tiga yang bisa memberikan laporan tindak pidana pemilu. Yaitu pemantau pemilu, mereka yang punya hak pilih, dan paslon atau tim suksesnya," tuturnya.

BACA JUGA:Terdakwa Riswahyu Jalani Sidang, Namun Masih Aktif Jabat Komisioner KPU

"Legal standing Kompilasi patut diragukan. Tapi anehnya kenapa Bawaslu kok bisa menerima dia sebagai pengadu tindak pidana pemilu, nah ini pertanyaan besar," imbuhnya.

Teguh menekankan, apapun hasil pembacaan keputusan dari persidangan sejak Rabu, 13 Maret 2024 lalu, pihaknya akan tetap mengawal kasus Riswahyu Raharjo. Tujuannya, agar orang-orang di balik persoalan ini ikut terungkap.

"Patut diduga ada skenario besar yang disembunyikan siapa orang-orang di balik layar. Kami berharap komitmen kami bisa membuka sisi gelap kasus ini, berjalan lancar," pungkasnya. (Mg7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres