Kualitas Pelayanan Publik Harus Terus Ditingkatkan, Pemkab Purworejo Teken MoU dengan Ombudsman RI

Kualitas Pelayanan Publik Harus Terus Ditingkatkan, Pemkab Purworejo Teken MoU dengan Ombudsman RI

SEPAKAT KERJA SAMA. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo melakukan penandatanganan MoU dengan Ombudsman RI dalam hal optimalisasi pelayanan publik di Gedung Ombudsman RI Jakarta pada Selasa (2/4)-Eko Sutopo-Magelang Ekspres

Namun, juga prestasi pelayanan publik yang berkualitas dan dirasakan masyarakat.

"Ombudsman juga akan melihat bagaimana pemanfaatan anggaran dan bagaimana hasilnya. Apakah pemanfaatan APBN dan APBD benar-benar untuk masyarakat atau bukan. Seperti menekan inflasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing," tandasnya.

Sementara itu, Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyambut baik penandatanganan kerja sama dengan Ombudsman RI ini. Pihaknya menyatakan komitmen untuk menjalin kerja sama strategis dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Disperkimhub Wonosobo Petakan Beberapa Titik Rawan Macet

Menurutnya, dalam menjalankan kerja sama yang erat, Ombudsman RI dan Pemkab Purworejo akan  saling mendukung dan memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan peningkatan pengaduan yang berkaitan dengan layanan publik.

“Mudah-mudahan akan tercipta sinergi yang baik antara Ombudsman RI dan Pemkab Purworejo yang lebih responsif, akuntabel, dan transparan dalam memberikan pelayanan yang bermutu dan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Kabag Organisasi Setda, Dwita Puspitasari Novebriarti SH, menyampaikan bahwa dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI, Kabupaten Purworejo berhasil meraih peringkat 38 nasional dan peringkat 11 Provinsi Jawa Tengah.

Dalam piagam penghargaan yang diberikan pada Desember 2023 itu, Purworejo masuk kategori zona hijau sebagai Opini  Kualitas Tertinggi Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan nilai 94,41.

Menurut Dwita, ruang lingkup nota kesepakatan ini meliputi percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pertukaran data dan/atau informasi, dan pengembangan sumber daya manusia.

BACA JUGA:Perusahaan Diminta Bayar THR Sesuai Aturan, Dinperintransnaker Monitoring dan Buka Posko Pengaduan

"Harapannya ke depan pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Purworejo dapat meningkat sehingga dapat meningkatkan kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan dan meminimalisir terjadinya maladministrasi," terang Dwita. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres