Eksekusi Lahan dan Ruko di Kalikajar Wonosobo Berlangsung Tegang

Eksekusi Lahan dan Ruko di Kalikajar Wonosobo Berlangsung Tegang

MEMBACAKAN. Panitera PN Wonosobo saat membacakan dokumen keputusan eksekusi di halaman ruko Mekarsari, Jalan Raya Wonosobo - Purworejo, Desa Pringapus Kalikajar. -Mohammad Mukarom-magelangekspres

"Padahal kata panitera sendiri waktu itu menyampaikan kalau eksekusi paling cepat dilakukan dalam satu minggu. Lah ini cuma Tiga hari," kata Eva Triana.

Kata Eva, eksekusi yang dijalankan PN Wonosobo dinilai masih syarat akan kepentingan. Pasalnya kasus perkara perdata yang tengah dijalani Eva yang membuat adanya rencana penyitaan masih berproses di pengadilan setempat, dan belum dinyatakan inkrah.

BACA JUGA:Babak Pertama PSIW vs Persibara, Gol Cantik, Andri Sumbangkan 1 Skor PSIW

"Saya masih ada perkara di pengadilan negeri, besok kamis (hari ini) dan tanggal 16 saya sidang, dan juga saya masih ada perkara di Polda. Seharunya ngga ada eksekusi, kok (eksekusi) ini ada," ungkapnya.

Kuasa Hukum dari Eva Triana, Hendra Pamungkas mengatakan, pihak pengadilan musti memberikan kesempatan kepada kliennya untuk mempersiapkan diri terlebih dahulu sebab masih banyak barang yang harus diamankan dari dalam ruko.

"Di dalam ruko itu ada banyak sekali barang milik sales yang belum kita keluarkan. Kalau ini mau dikosongkan, mau dibawa kemana barang disini? Siapa yang menjamin barang ini tetap aman dan tidak rusak," kata Hendra.

Ia meminta agar PN Wonosobo bisa menunda eksekusi sembari menunggu keputusan hukum terkait barang-barang yang tengah diperkarakan. Pasalnya sejauh ini kliennya masih melakukan upaya banding dan kasasi.

"Kita hanya minta (eksekusi) ditunda sampai ada keputusan hukum berkekuatan tetap, kita besok ini masih sidang sehingga seharusnya belum ada putusan penyitaan," lanjutnya.

Setelah lama tidak lekas menemukan jalan tengah, pihak panitera pun sempat mengerahkan timnya untuk membobol sejumlah ruko milik Eva serta mengamankan barang dagangan yang ada di dalamnya.

Lagi-lagi hal itu menuai protes dari warga hingga tak dapat dipungkiri, bersitegang antara pihak-pihak yang pro terhadap Eva dengan panitera PN Wonosobo terjadi.

BACA JUGA: Sudah Disurati Bawaslu Wonosobo, Sebagian Parpol Tak Menggubris Pencopotan APS

Aksi untuk meminta penundaan pengosongan lahan usaha itu bergulir sejak pukul 09.00 - 16.00 meski belum dapat mengubah rencana putusan PN soal eksekusi di Mekarsari dan Baching Plan Akar Mas.

Beberapa waktu kemudian, massa sempat melakukan pengamanan dari penyitaan secara paksa dari panitera meskipun salah satu pintu ruko sudah dibobol menggunakan las listrik.

Karena mempertimbangkan kondusifitas, PN dan pihak dari Eva Triana dengan didampingi Kuasa Hukumnya melakukan negosiasi untuk meminta penundaan eksekusi sampai pada putusan inkrah dari pengadilan terhadap Eva itu tuntas.

Hasil dari rembugan, akhirnya PN dan kepolisian yang hadir saat itu tidak dapat melakukan apapun selain untuk mengabulkan permintaan kelonggaran waktu bagi Eva Triana. Disepakati, Eva mendapatkan penangguhan sampai batas paling lama 2 minggu sejak Rabu (8/11) kemarin. (mg7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres