Cegah Praktik Politik Uang, Panwaslu Kecamatan Bandongan Magelang Rintis Desa APU

Cegah Praktik Politik Uang, Panwaslu Kecamatan Bandongan Magelang Rintis Desa APU

APU. Perintisan Desa APU disampaikan dalam sosialisasi pengawasan partisipatif di Kecamatan Bandongan, Magelang.-Istimewa-Magelang Ekspres

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES - Langkah yang ditempuh Panwaslu Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dalam mencegah terjadinya politik uang diantaranya dengan merintis Desa Anti Politik Uang (APU).

Itu dilakukan untuk pengawasan dan pencegahan pelanggaran di daerah pada Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Magelang 2024.

"Kami merintis desa APU. Pada Pilkada ini akan dibentuk desa APU. Desa APU sebagai upaya pencegahan maraknya praktik politik uang yang terjadi pada perhelatan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024," kata Ketua Panwaslu Kecamatan Bandongan Arif Zaini, Rabu 24 Juli 2024.

BACA JUGA:Puncak HUT ke-199 Wonosobo, Ada Boneka Lengger Raksasa Diarak

Dia mengatakan perintisan desa APU diantaranya dengan digelarnya sosialisasi pengawasan partisipatif. Pesertanya dari kalangan pemuda di semua desa yang ada di kecamatan tersebut.

Dikatakan ada pemahaman bersama dari peserta sosialisasi bahwa praktik politik uang sebagai salah satu penyebab rusaknya negeri ini. Pemimpin yang terpilih melalui praktik politik uang akan melakukan korupsi, yang imbasnya menyengsarakan rakyat.

"Uang yang seharusnya untuk pembangunan dikorupsi, alhasil pembangunan tidak optimal," kata dia.

Maka itu, terangnya, melalui Desa APU diharapkan mampu mencegah praktik politik uang atau setidaknya menguranginya. Disini, masyarakat akan secara mandiri mencegah peserta pemilihan atau pihak-pihak yang ingin memenangkan kontestan dengan membeli suara warga.

Disampaikan Program Desa APU merupakan program dari bawaslu maka itu menjadi pihaknya mensosialisasikan pada masyarakat untuk mendorong membentuk Desa APU.

BACA JUGA:Targetkan KLA Utama, Walikota Magelang Minta Institusi Pendidikan Harus Bebas Perundungan

Narasumber sosialisasi merupakan penasehan masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) Magelang Raya I Gede Mahardika dan pemerhati demokrasi Murti Anggono.

I Gede Mahardika mengatakan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pilkada, terutama pada penyebaran informasi. Sebab, tren pada even pilkada pembuatan dan penyebaran informasi sesat yang cenderung fitnah dan hoax.

"Masyarakat harus cerdas memanfaatkan media sosial, jangan sebar hoak, berikan edukasi yang baik terkait pilkada," kata dia.

Desa APU, katanya menjadi menarik jika tidak hanya mencegah dan memerangi politik uang tetapi juga informasi yang sesat pada warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres